RTRW KABUPATEN TUBAN SEIMBANGKAN POTENSI WILAYAHNYA

20 Desember 2010 | Wilayah I


Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tuban mengakomodir beberapa potensi yang ada di wilayahnya. Meski saat ini sektor industri berkembang, namun Pemerintah Daerah (Pemda) setempat tidak secara otomatis mengabaikan sektor lainnya. Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah I Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Lina Marlia menyampaikan hal tersebut dalam pembahasan RTRW Kabupaten Tuban, pekan lalu di Jakarta.

Ditambahkan Lina, perhatian Pemda Kabupaten Tuban terhadap sektor non industri terlihat dari masih bersandarnya wilayah ini pada produksi tanaman pangan, terutama padi dan jagung. Di sisi lain juga dikembangkan zona industri seluas 49.210 hektar atau 26,74 persen dari luas seluruh wilayah Kabupaten Tuban.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Tuban, Heri Sisworo menjelaskan, isu strategis yang dimiliki oleh Kabupaten Tuban saat ini antara lain mengenai kawasan pertanian yang beralih fungsi menjadi industri pengolahan pertanian dan kawasan pertambangan. Hal ini dilatarbelakangi oleh potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh Kabupaten Tuban sangat besar, mulai dari pertambangan minyak bumi, kawasan pertambangan semen, pertanian tanaman pangan, juga potensi hasil laut. Saat ini masyarakat beralih mata pencaharian dari petani menjadi pelaku industri. Namun hal ini justru menjadi perhatian Pemda, karena melalui RTRW Kabupaten Tuban, potensi yang dimiliki direncanakan agar masing-masing sektor tersebut dapat berjalan dengan seimbang.

“sebaiknya RTRW ini harus dapat menjadi solusi permasalahan tata ruang yang dihadapi. Konsistensi dan sinkronisasi menjadi hal yang penting dalam proses penyusunan RTRW Kabupaten Tuban, karena secara regional Kabupaten Tuban sebagai penyangga bagi Kota Surabaya,” ujar Direktur Permbinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah II Kementerian PU, Bahal Edison Naiborhu.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari kelompok kerja teknis Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) yaitu Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bakosurtanal, LAPAN, Kementerian Perindustrian, serta internal Ditjen Penataan Ruang Kementerian PU. (ww/ibm)

Sumber : admintaru_201210
 http://www.penataanruang.net/detail_b.asp?id=1355

Tidak ada komentar:

Posting Komentar