PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2012 – 2032

35. Kawasan Minapolitan adalah kawasan yang membentuk kota perikanan, yang memudahkan
masyarakat untuk bisa mengembangkan perikanan, dengan kemudahan memperoleh peralatan
tangkap, benih melalui unit perbenihan rakyat, pengolahan ikan, pasar ikan dan mudah mendapatkan pakan ikan, yang dikelola oleh salah satu kelompok yang dipercaya oleh pemerintah.

Kawasan Minapolitan meliputi :
a.       Kecamatan Bancar;
b.      Kecamatan Tambakboyo; dan
c.       Kecamatan Palang.

*******************************************************************************

42. Kawasan Andalan adalah bagian dari kawasan budidaya, baik di ruang darat maupun di ruang laut
yang pengembangannya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi wilayah
tersebut dan wilayah sekitarnya.

********************************************************************************
43. Kawasan Peruntukan Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi sumber daya bahan
tambang yang berwujud padat, cair, atau gas berdasarkan peta/data geologi dan merupakan
tempat dilakukannya seluruh tahapan kegiatan pertambangan yang meliputi penyelidikan umum,
eksplorasi, operasi produksi dan pasca tambang, baik di wilayah daratan maupun perairan, serta
tidak dibatasi oleh penggunaan lahan, baik kawasan budidaya maupun kawasan lindung.

********************************************************************************
44. Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri
berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pengembangan industri di Kecamatan Kerek, Tambakboyo, Jenu dan Merakurak melalui :
1.            perijinan terpadu;
2.            pengembangan infrastruktur pendukung industri terpadu Jawa Timur;
3.            pengembangan industri di kawasan pantura; dan
4.            pengembangan terminal dan jalur angkutan barang.

Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (4) huruf l meliputi:
a. diizinkan memanfaatkan ruang untuk kegiatan kawasan industri (KI), industri rumah tangga, serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM);
b. diizinkan memanfaatkan ruang untuk kegiatan industri baik sesuai dengan kemampuan penggunaan teknologi, potensi sumber daya alam, dan sumber daya manusia di wilayah sekitarnya;
c.pembatasan pembangunan rumah tinggal di dalam lokasi Kawasan Peruntukan Industri (KPI) untuk mengurangi dampak negatif pengaruh dari keberadaan industri terhadap permukiman yang ada;
d.diizinkan penyediaan ruang untuk zona penyangga berupa sabuk hijau (green belt) dan RTH;
e.diizinkan memanfaatkan ruang KI untuk UMKM;
f.diizinkan mengembangkan IPAL; dan
g.dilarang pengembangan kegiatan yang tidak mendukung fungsi industri.

*****************************************************************************
Kawasan peruntukan peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi :
a. Kecamatan Tambakboyo;
b. Kecamatan Bancar;
c. Kecamatan Palang;
d. Kecamatan Semanding;
e. Kecamatan Parengan;
f. Kecamatan Rengel;
g. Kecamatan Montong;
h. Kecamatan Singgahan; dan
i. Kecamatan Jatirogo.

*******************************************************************************
Pengembangan pelabuhan di Kecamatan Bancar, Jenu dan Palang melalui :
1.       pengembangan dan perbaikan fasilitas pendukung Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Bulu dan Karangagung;
2.       pengembangan kegiatan perdagangan untuk mendukung sektor perikanan;
3.       pengembangan infrastruktur pendukung rencana pelabuhan pengumpan; dan
4.       penyediaan lahan untuk daerah berkembang di sekitar pelabuhan pengumpan sebagai kawasan perdagan pengembangan industri di Kecamatan Kerek, Tambakboyo, Jenu dan Merakurak melalui :
a.       perijinan terpadu;
b.      pengembangan infrastruktur pendukung industri terpadu Jawa Timur;
c.       pengembangan industri di kawasan pantura; dan
d.      pengembangan terminal dan jalur angkutan barang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar