35. Kawasan Minapolitan adalah kawasan yang membentuk kota
perikanan, yang memudahkan
masyarakat untuk bisa mengembangkan perikanan, dengan
kemudahan memperoleh peralatan
tangkap, benih melalui unit perbenihan rakyat, pengolahan
ikan, pasar ikan dan mudah mendapatkan pakan ikan, yang dikelola oleh salah satu
kelompok yang dipercaya oleh pemerintah.
Kawasan Minapolitan
meliputi :
a.
Kecamatan Bancar;
b.
Kecamatan Tambakboyo; dan
c.
Kecamatan Palang.
*******************************************************************************
42. Kawasan Andalan adalah bagian dari kawasan budidaya,
baik di ruang darat maupun di ruang laut
yang pengembangannya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi bagi wilayah
tersebut dan wilayah sekitarnya.
********************************************************************************
43. Kawasan Peruntukan Pertambangan adalah wilayah yang
memiliki potensi sumber daya bahan
tambang yang berwujud padat, cair, atau gas berdasarkan
peta/data geologi dan merupakan
tempat dilakukannya seluruh tahapan kegiatan pertambangan
yang meliputi penyelidikan umum,
eksplorasi, operasi produksi dan pasca tambang, baik di
wilayah daratan maupun perairan, serta
tidak dibatasi oleh penggunaan lahan, baik kawasan budidaya
maupun kawasan lindung.
********************************************************************************
44. Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang
diperuntukkan bagi kegiatan industri
berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pengembangan industri
di Kecamatan Kerek, Tambakboyo, Jenu dan Merakurak melalui :
1. perijinan
terpadu;
2. pengembangan
infrastruktur pendukung industri terpadu Jawa Timur;
3. pengembangan
industri di kawasan pantura; dan
4. pengembangan
terminal dan jalur angkutan barang.
Ketentuan umum
peraturan zonasi kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (4)
huruf l meliputi:
a. diizinkan memanfaatkan ruang untuk kegiatan kawasan
industri (KI), industri rumah tangga, serta usaha mikro, kecil dan menengah
(UMKM);
b. diizinkan memanfaatkan ruang untuk kegiatan industri baik
sesuai dengan kemampuan penggunaan teknologi, potensi sumber daya alam, dan sumber daya manusia
di wilayah sekitarnya;
c.pembatasan pembangunan rumah tinggal di dalam lokasi
Kawasan Peruntukan Industri (KPI) untuk mengurangi dampak negatif pengaruh dari
keberadaan industri terhadap permukiman yang ada;
d.diizinkan penyediaan ruang untuk zona penyangga berupa
sabuk hijau (green belt) dan RTH;
e.diizinkan memanfaatkan ruang KI untuk UMKM;
f.diizinkan mengembangkan IPAL; dan
g.dilarang pengembangan kegiatan yang tidak mendukung fungsi
industri.
*****************************************************************************
Kawasan peruntukan peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi :
a. Kecamatan Tambakboyo;
b. Kecamatan Bancar;
c. Kecamatan Palang;
d. Kecamatan Semanding;
e. Kecamatan Parengan;
f. Kecamatan Rengel;
g. Kecamatan Montong;
h. Kecamatan Singgahan; dan
i. Kecamatan Jatirogo.
*******************************************************************************
Pengembangan pelabuhan di Kecamatan Bancar, Jenu dan Palang
melalui :
1.
pengembangan dan perbaikan fasilitas pendukung Pangkalan
Pendaratan Ikan (PPI) Bulu dan Karangagung;
2.
pengembangan kegiatan perdagangan untuk
mendukung sektor perikanan;
3.
pengembangan infrastruktur pendukung rencana
pelabuhan pengumpan; dan
4.
penyediaan lahan untuk daerah berkembang di
sekitar pelabuhan pengumpan sebagai kawasan perdagan pengembangan industri di
Kecamatan Kerek, Tambakboyo, Jenu dan Merakurak melalui :
a.
perijinan terpadu;
b.
pengembangan infrastruktur pendukung industri
terpadu Jawa Timur;
c.
pengembangan industri di kawasan pantura; dan
d.
pengembangan terminal dan jalur angkutan barang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar