Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Bagian Ketujuh
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Paragrap 1
Nama, Obyek dan Subyek Pajak


Pasal 43
Dengan nama Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dipungut atas kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Pasal 44
(1) Obyek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang meliputi :
a. asbes;
b. batu tulis;
c. batu setengah permata;
d. batu kapur;
e. batu apung;
f. batu permata;
g. bentonit;
h. dolomit;
i. feldspar;
j. garam batu ( halite );
k. grafit;
l. granit/andesit;
m. gips;
n. kalsit;
o. kaolin;
p. leusit;
q. magnesit;
r. mika;
s. marmer;
t. nitrat;
u. opsidien;
v. oker;
w. pasir dan kerikil
x. pasir kuarsa;
y. perlit;
z. phospat;
aa. talk; 
bb. tanah serap (fullers earth);
cc. tanah diatome;
dd. tanah liat;
ee. tawas (alum);
ff. tras;
gg. yarosit;
hh. zeolit;
ii. basal;
jj. traktit;dan

(2) Dikecualikan dari Obyek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas;
b. Kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya yang tidak dimanfaatkan secara komersial.

Pasal 45
(1) Subyek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.
(2) Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan
yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Paragrap 2
Dasar Pengenaan , Tarip dan Cara Penghitungan Pajak

Pasal 46
(1) Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
(2) Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan.
(3) Nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah harga rata-rata yang berlaku dilokasi setempat di wilayah Kabupaten Tuban.
(4) Dalam hal nilai pasar dari hasil produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sulit diperoleh, digunakan harga standar yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang dalam bidang pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pasal 47

Tarip Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 25 % ( dua puluh lima persen).


Pasal 48
Besaran pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarip Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.



Paragrap 3
Masa pajak dan saat pajak terutang
Pasal 49
Masa pajak mineral bukan logam dan batuan adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan
kalender.

Pasal 50
Saat pajak mineral bukan logam dan batuan yang terutang terjadi pada saat mengambil mineral bukan logam dan batuan atau sejak disampaikan SPTPD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar