Arahan Perwujudan Kawa san Strategis
55
Bagian Keempat
Arahan
Perwujudan Kawa
san
Strategis
Pasal
8
1
(1)
Arahan p
erwujudan kawasan strategis kabupaten, sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
5
5
ayat (1)
huruf
c
terdiri atas
:
a.
perwujudan kawasan strategis
dari sudut kepentingan pertumbuhan
ekonomi;
b.
perwujudan kawasan strategis
dari sudut kepe
ntingan
sosial budaya;
c.
perwujudan kawasan strategis
dari sudut kepentingan
teknologi tinggi; dan
d.
perwujudan kawasan strategis
dari sudut fungsi dan daya dukung
lingkungan
hidup
.
(2)
P
erwujudan kawasan strategis
dari sudut kepentingan pertumbuhan
ekonomi sebaga
imana
dimaksud
pada ayat
(1)
huruf
a
terdiri atas :
a.
p
engembangan
kawasan perbatasan antar kabupaten/kota berupa segitiga emas Tuban
-
Lamongan
-
Bojonegoro
melalui :
1.
p
engembangan
sarana prasarana
pendukung
kawasan
;
2.
peningkatan kerjasama antar daerah perbat
asan
; dan
3.
pengendalian kegiatan eksploitasi sumber daya alam
.
b.
pengembangan kerjasama regional kawasan perbatasan Provinsi Jawa Timur
–
Jawa Tengah
(Ratubangnegoro)
berupa
pengembangan sarana prasarana pendukung kawasan perbatasan
Ratubangnegoro di Kecamata
n Jatirogo
.
c.
pengembangan
pelabuhan di Kecamatan Bancar,
Jenu
dan Palang melalui :
1.
pengembangan dan perbaikan fasilitas pendukung
Pangkalan Pendaratan Ikan (
PPI
)
Bulu
dan Karangagung;
2.
pengembangan kegiatan perdagangan untuk mendukung sektor perikanan;
3.
penge
mbangan infrastruktur pendukung rencana pelabuhan pengumpan;
dan
4.
penyediaan lahan untuk daerah berkembang di sekitar pelabuhan pengum
pan sebagai
kawasan perdagangan.
d.
pengembangan industri di Kecamatan Kerek, Tambakboyo, Jenu dan Merakurak melalui :
1.
perijin
an terpadu;
2.
pengembangan infrastruktur pendukung industri terpadu Jawa Timur;
3.
pengembangan industri di kawasan pantura
;
dan
4.
pengembangan ter
minal dan jalur angkutan barang.
e.
pengembangan kawasan perdagangan di Kecamatan Tuban melalui :
1.
pengembangan dan peni
ngkatan fasilitas perdagangan antara lain Pasar Besar, Pasar Atom
dan Pasar Sore;
2.
pembinaan pelaku usaha perdagangan kecil menengah;
dan
3.
penyediaan lokasi untuk pedagang kaki lima
.
f.
pengembangan kawasan minapolitan di
Kecamatan
Bancar
,
Kecamatan
Tambakboyo
;
dan
Kecamatan Palang.
1.
p
enyediaan fasilitas perikanan;
2.
s
entra hasil pengolahan perikanan dan hasil tangkapan;
3.
p
engembangan industri kecil hasil pengolahan perikanan;
4.
p
engembangan infrastruktur untuk menunjang kegiatan kawasan minapolitan; dan
5.
p
engembangan
sub terminal
penumpang
tipe C di
Kecamatan
Bancar.
57
4.
penetapan kawa
san layak tambang
dan
tidak layak tambang;
5.
pengembalian fungsi kawasan asli bekas area penambangan;
6.
pemanfaatan area bekas tambang sebagai budidaya perikanan darat, embung air, obyek
wisata, permukiman, dan hutan lindung;
7.
penerapan sistem upaya pengelol
a
an
lingkungan, upaya pemantauan lingkungan terhadap
kegiatan pertambangan;
8.
rehabilitasi dan remodel kawasan bekas tambang; dan
9.
penyusunan studi kandungan tanah bekas tambang,
k
ajian pemanfaatan kawasan bekas
tambang terhadap fungsi wisata,
ruang terbuka hija
u
,
p
erikanan darat, dan fungsi lainnya.
b.
perlindungan terhadap wilayah
S
ungai Bengawan Solo
melalui :
1.
pengelolaan DAS Bengawan Solo;
2.
pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat;
3.
pengendalian pemanfaatan DAS Bengawan Solo untuk kegiatan terbangun; dan
4.
penghij
auan.
c.
pelestaria
n dan perlindungan kawasan kars
melalui
:
1.
pelestarian
ekosistem pada kawasan kars;
2.
pembinaan
dan penyuluhan kepada masyarakat;
3.
pengendalian pemanfaatan kawasan kars untuk kegiatan terbangun; dan
4.
penghijaua
n
.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar