Arahan Perwujudan Kawa san Strategis

55 Bagian Keempat Arahan Perwujudan Kawa san Strategis Pasal 8 1 (1) Arahan p erwujudan kawasan strategis kabupaten, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 5 ayat (1) huruf c terdiri atas : a. perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; b. perwujudan kawasan strategis dari sudut kepe ntingan sosial budaya; c. perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan teknologi tinggi; dan d. perwujudan kawasan strategis dari sudut fungsi dan daya dukung lingkungan hidup . (2) P erwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebaga imana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas : a. p engembangan kawasan perbatasan antar kabupaten/kota berupa segitiga emas Tuban - Lamongan - Bojonegoro melalui : 1. p engembangan sarana prasarana pendukung kawasan ; 2. peningkatan kerjasama antar daerah perbat asan ; dan 3. pengendalian kegiatan eksploitasi sumber daya alam . b. pengembangan kerjasama regional kawasan perbatasan Provinsi Jawa Timur – Jawa Tengah (Ratubangnegoro) berupa pengembangan sarana prasarana pendukung kawasan perbatasan Ratubangnegoro di Kecamata n Jatirogo . c. pengembangan pelabuhan di Kecamatan Bancar, Jenu dan Palang melalui : 1. pengembangan dan perbaikan fasilitas pendukung Pangkalan Pendaratan Ikan ( PPI ) Bulu dan Karangagung; 2. pengembangan kegiatan perdagangan untuk mendukung sektor perikanan; 3. penge mbangan infrastruktur pendukung rencana pelabuhan pengumpan; dan 4. penyediaan lahan untuk daerah berkembang di sekitar pelabuhan pengum pan sebagai kawasan perdagangan. d. pengembangan industri di Kecamatan Kerek, Tambakboyo, Jenu dan Merakurak melalui : 1. perijin an terpadu; 2. pengembangan infrastruktur pendukung industri terpadu Jawa Timur; 3. pengembangan industri di kawasan pantura ; dan 4. pengembangan ter minal dan jalur angkutan barang. e. pengembangan kawasan perdagangan di Kecamatan Tuban melalui : 1. pengembangan dan peni ngkatan fasilitas perdagangan antara lain Pasar Besar, Pasar Atom dan Pasar Sore; 2. pembinaan pelaku usaha perdagangan kecil menengah; dan 3. penyediaan lokasi untuk pedagang kaki lima . f. pengembangan kawasan minapolitan di Kecamatan Bancar , Kecamatan Tambakboyo ; dan Kecamatan Palang. 1. p enyediaan fasilitas perikanan; 2. s entra hasil pengolahan perikanan dan hasil tangkapan; 3. p engembangan industri kecil hasil pengolahan perikanan; 4. p engembangan infrastruktur untuk menunjang kegiatan kawasan minapolitan; dan 5. p engembangan sub terminal penumpang tipe C di Kecamatan Bancar. 57 4. penetapan kawa san layak tambang dan tidak layak tambang; 5. pengembalian fungsi kawasan asli bekas area penambangan; 6. pemanfaatan area bekas tambang sebagai budidaya perikanan darat, embung air, obyek wisata, permukiman, dan hutan lindung; 7. penerapan sistem upaya pengelol a an lingkungan, upaya pemantauan lingkungan terhadap kegiatan pertambangan; 8. rehabilitasi dan remodel kawasan bekas tambang; dan 9. penyusunan studi kandungan tanah bekas tambang, k ajian pemanfaatan kawasan bekas tambang terhadap fungsi wisata, ruang terbuka hija u , p erikanan darat, dan fungsi lainnya. b. perlindungan terhadap wilayah S ungai Bengawan Solo melalui : 1. pengelolaan DAS Bengawan Solo; 2. pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat; 3. pengendalian pemanfaatan DAS Bengawan Solo untuk kegiatan terbangun; dan 4. penghij auan. c. pelestaria n dan perlindungan kawasan kars melalui : 1. pelestarian ekosistem pada kawasan kars; 2. pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat; 3. pengendalian pemanfaatan kawasan kars untuk kegiatan terbangun; dan 4. penghijaua n .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar