Kawasan peruntukan hutan produksi

 Kawasan Peruntukan Hutan Produksi

1) Kawasan peruntukan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a seluas
kurang lebih 50.783,4 (lima puluh ribu tujuh ratus delapan puluh tiga koma empat) hektar terdiri atas:
a. KPH Tuban seluas kurang lebih 19.033,7 (sembilan belas ribu tiga puluh tiga koma tujuh) hektar;
b. KPH Parengan seluas kurang lebih 14.710,4 (empat belas ribu tujuh ratus sepuluh koma empat) hektar; dan
c. KPH Jatirogo seluas kurang lebih 17.039,3 (tujuh belas ribu tiga puluh sembilan koma tiga) hektar

Kawasan peruntukan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kecamatan Kenduruan;
b. Kecamatan Bangilan;
c. Kecamatan Senori;
d. Kecamatan Singgahan;
e. Kecamatan Montong;
f. Kecamatan Parengan;
g. Kecamatan Soko
h. Kecamatan Rengel;
i. Kecamatan Plumpang;
j. Kecamatan Widang;
k. Kecamatan Palang;
l. Kecamatan Semanding;
m. Kecamatan Jenu;
n. Kecamatan Merakurak;
o. Kecamatan Kerek;
p. Kecamatan Tambakboyo;
q. Kecamatan Jatirogo;
r. Kecamatan Grabagan; dan
s. Kecamatan Bancar

 Arahan Kawasan Peruntukan Hutan Produksi

Arahan kawasan peruntukan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b angka 1 meliputi :
a. pelestarian hutan produksi seluas 50.783,4 (lima puluh ribu tujuh ratus delapan puluh tiga koma empat) hektar;
b. pengembangan hutan yang memiliki nilai ekonomi tinggi;
c. penerapan sistem tebang tanam;
d. pengembangan kemitraan dengan pihak terkait;
e. pengelolaan hasil hutan;
f. pengelolaan hutan produksi secara berkelanjutan; dan
g. penggantian lahan untuk hutan yang telah dikonversi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar