Kawasan Peruntukan Hutan Rakyat
Pasal
3
8
Kawasan peruntukan hutan rakyat
s
ebagaimana dimaksud dalam
Pasal
2
8
ayat (3) huruf b
berupa
hutan
rakyat
seluas kurang lebih
14
.
274
(
empat
belas
ribu
dua
ratus
tujuh
puluh
empat
) hektar
t
ersebar di
seluruh
kecamatan
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar