Kawasan Peruntukan Pertanian

9. Kecamatan Merakurak ; 10. Kecamatan Jatirogo; 11. Kecamatan Montong; 12. Kecamatan Semanding; dan 13. Kecamatan Pal a ng . b. kawasan sawah irigasi teknis dan semi teknis seluas kurang lebih 18.771 ( delapan belas ribu tujuh ratus tujuh puluh satu ) hektar meliputi : 1. Kecamatan Widang; 2. Kecamatan Plu mpang; 3. Kecamatan Rengel; 4. Kecamatan Palang; 5. Kecamatan Soko; 6. Kecamatan Parengan; 7. Kecamatan Singgahan; 8. Kecamatan Senori; 9. Kecamatan Bangilan; 10. Kecamatan Kenduruan; 11. Kecamatan Jatirogo; 12. Kecamatan Bancar; 13. Kecamatan Tambakboyo ; dan 14. Kecamatan Merakurak. (3) Kawasan per untukan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : a. Kecamatan Semanding; b. Kecamatan Singgahan; c. Kecamatan Palang ; d. Kecamatan Merakurak; dan e. Kecamatan Grabagan. (4) Kawasan peruntukan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup seluruh ke camatan. (5) Kawasan peruntukan peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi : a. Kecamatan Tambakboyo; b. Kecamatan Bancar; c. Kecamatan Palang; d. Kecamatan Semanding; e. Kecamatan Parengan; f. Kecamatan Rengel; g. Kecamatan Montong ; h. Kecamatan Singgahan; dan i. Kecamatan Jatirogo .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar