Kawasan Peruntukan Pertanian
9.
Kecamatan Merakurak
;
10.
Kecamatan Jatirogo;
11.
Kecamatan Montong;
12.
Kecamatan Semanding; dan
13.
Kecamatan Pal
a
ng
.
b.
kawasan sawah irigasi
teknis dan semi teknis
seluas kurang lebih
18.771
(
delapan belas ribu
tujuh ratus tujuh puluh satu
)
hektar
meliputi :
1.
Kecamatan Widang;
2.
Kecamatan Plu
mpang;
3.
Kecamatan Rengel;
4.
Kecamatan Palang;
5.
Kecamatan Soko;
6.
Kecamatan Parengan;
7.
Kecamatan Singgahan;
8.
Kecamatan Senori;
9.
Kecamatan Bangilan;
10.
Kecamatan Kenduruan;
11.
Kecamatan Jatirogo;
12.
Kecamatan Bancar;
13.
Kecamatan Tambakboyo
; dan
14.
Kecamatan Merakurak.
(3)
Kawasan per
untukan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a.
Kecamatan Semanding;
b.
Kecamatan Singgahan;
c.
Kecamatan Palang
;
d.
Kecamatan Merakurak; dan
e.
Kecamatan Grabagan.
(4)
Kawasan peruntukan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c
mencakup seluruh
ke
camatan.
(5)
Kawasan peruntukan peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi
:
a.
Kecamatan Tambakboyo;
b.
Kecamatan Bancar;
c.
Kecamatan Palang;
d.
Kecamatan Semanding;
e.
Kecamatan Parengan;
f.
Kecamatan Rengel;
g.
Kecamatan Montong
;
h.
Kecamatan Singgahan; dan
i.
Kecamatan Jatirogo
.
Label:
Kawasan Peruntukan Pertanian
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar