Sarankan Bagi Hasil Migas Fleksibel

Kamis, 15 Desember 2011

SuaraBanyuurip.com - Ali Mahmudy

Bagi hasil minyak dan gas bumi (Migas) antara pemerintah dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKS) sebaiknya tidak dipatok pada satu angka tertentu. Melainkan disesuiakan dengan tingkat keekonomian proyek.

“Konsep seperti ini akan meningkatkan daya tarik investasi,” kata Analis Kebijakan Fiskal Perminyakan, Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC), Benny Lubiantara, saat pemaparan di kantor BPMIGAS, Jakarta, Senin (12/12) lalu.

Di Indonesia, split untuk produksi minyak bumi antara pemerintah dan kontraktor adalah 85:15, sedangkan untuk gas bumi 70:30. Menurut Benny, dengan tren eksplorasi dan eksploitasi migas di kawasan timur dan laut dalam, split yang ditawarkan dengan baku tersebut tidak menarik investor. Proyek dengan tingkat kesulitan, teknologi, dan pembiayaan yang lebih tinggi, bagi hasilnya sama dengan proyek yang “lebih mudah”.

Meningkatnya investasi, kata dia, bisa menambah produksi migas di Indonesia. Penerimaan juga meningkat meski bagi hasil lebih rendah. 

“Untuk apa mendapat bagi hasil lebih besar yang berasal dari ‘kue’ yang kecil,” ujar Beny berilustrasi.

Di sisi lain, Benny melihat perlunya perusahaan migas nasional, yakni Pertamina diberi hak istimewa (privilege) dalam pengelolaan migas di Indonesia. Diantaranya, prioritas dalam penawaran wilayah kerja dan kontrak kerja sama yang berakhir jangka waktunya. Dia mencontohkan keberpihakan pemerintah Brasil kepada Petrobras dan Venezuela kepada PDVSA. Padahal, kepemilikan pemerintah Brasil di Petrobras hanya 48 persen. 

“Tidak ada alasan untuk tidak mendukung Pertamina,” tegasnya.

Yang perlu diperhatikan, kata Benny, adalah masalah keuangan Pertamina. Menjalankan banyak proyek-proyek besar dan strategis membutuhkan pembiayaan yang tidak sedikit. Pemerintah diharapkan ikut membantu mencari pendanaan yang dibutuhkan. 

“Jangan sampai, proyek besar yang dipercayakan ke Pertamina menjadi terbengkalai karena masalah keuangan,” pungkasnya. (Bp. Migas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar