Rabu, 12 Juni 2013
SuaraBanyuurip.com - Edy Purnomo
Wabup Tuban, Noor Nahar Hussein saat memberikan keterangan kepada wartawan. |
Tuban – Wakil Bupati Tuban, Jawa Timur, Noor Nahar Hussein, berjanji
pemerintah kabupaten akan mengatur Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, apabila
Sumur Sumber, yang ada di Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, jadi
berproduksi.
“DBH yang diterima akan diatur Pemkab Tuban,” tegas
Noor Nahar Hussein, saat ditemui dilokasi pengeboran Sumur Sumber, Rabu
(12/6/2013).
Dia katakan, belum ada aturan dalam pengucuran DBH
di desa penghasil. Aturan yang ada, pembagian DBH hanya sampai pada
tingkat pemerintah daerah. Untuk itu Pemkab berjanji akan mengatur DBH,
apabila sudah masuk kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Tuban.
“Aturan yang ada DBH itu hanya sampai pada Pemda, setelah
dihitung Kemenkeu akan dimasukkan kedalam APBD,” papar Noor Nahar
Hussein, menanggapi permintaan warga Desa Sambonggede, yang melakukan
pemasangan spanduk berisi permintaan DBH bisa sampai kedesa penghasil.
Pemda
juga berjanji tidak akan menutup mata dan memperhatikan warga ring 1
sumur sumber. Karena mereka yang terdampak secara langsung apabila
pengeboran sumber ini terus berlanjut.
“Kita tidak boleh menutup mata, karena mereka adalah rakyat yang terkena dampak langsung dari pengeboran disini,” tambahnya.
Sebelumnya,
sejumlah pemuda asal Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, memasangan
spanduk disekitar jalan menuju pengeboran sumur sumber yang ada di desa
setempat. Mereka minta, agar DBH Migas bisa diberikan hingga sampai ke
desa penghasil maupun desa ring 1 dari sumur tersebut. (edp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar