Pasal
7
6
Arahan
kawasan perun
tukan pertambangan sebagaimana
dimaksud dalam
P
asal
65
huruf b
angka
5
terdiri dari
:
a.
p
enetapan kawasan layak tambang bahan galian mineral non logam
, mineral non logam jenis
tertentu
dan batuan dengan melalui
:
1.
pengembalian rona alam bekas area tambang;
2.
pembinaan pelaku tambang;
3.
peningkatan nilai ekonomis hasil tambang;
4.
pencegahan galian liar;
5.
pelaksanaan studi kajian ekologis kelayakan pada kawasan yang memiliki nilai ekonom
is tinggi
yang berada di kawasan lindung; dan
6.
pengelolaan lingkungan pada kawasan pertambangan
p
engendalian pada zona kawasan pertambangan
minyak dan gas bumi berupa pengelolaan
lingkungan pada kawasan pertambangan minyak
dan gas
bumi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar