Kawasan
peruntukan
pe
rtambangan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
2
8
ayat (3) huruf e
terdiri dari
:
a.
kawasan peruntukan
pertambangan
mineral
non
logam
dan
batuan
; dan
b.
kawasan peruntukan
pertambangan
minyak dan gas bumi
Kawasan peruntukan pertambangan
mineral
non
logam
dan batu
an sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a
meliputi
:
a.
pertambangan
mineral
non
logam
meliputi :
1.
Kecamatan Montong
;
2.
Kecamatan Rengel
;
3.
Kecamatan Palang
;
4.
Kecamatan Kerek
;
5.
Kecamatan Plumpang;
6.
Kecamatan Grabagan;
7.
Kecamatan Tambakboyo;
8.
Kecamatan Singgahan;
9.
K
ecamatan Jatirogo;
38
10.
Kecamatan Kenduruan;
11.
Kecamatan Merakurak;
12.
Kecamatan Bancar
; dan
13.
Kecamatan Parengan.
b.
pertambangan
batuan
meliputi :
1.
Kecamatan Bancar;
2.
Kecamatan
Tambakboyo;
3.
Kecamatan Jatirogo;
4.
Kecamatan Palang;
5.
Kecamatan Grabagan;
6.
Kecamatan Jenu;
7.
Kecamat
an Parengan;
8.
Kecamatan
Merakurak
;
9.
Kecamatan
Plumpang
;
10.
Kecamatan
Rengel; dan
11.
Kecamatan Soko
.
Kawasan
peruntukan pertambangan
minyak
dan gas
bumi
mencakup seluruh wilayah kabupaten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar