Kawasan peruntukan pe rtambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 8 ayat (3) huruf e terdiri dari : a. kawasan peruntukan pertambangan mineral non logam dan batuan ; dan b. kawasan peruntukan pertambangan minyak dan gas bumi

Kawasan peruntukan pertambangan mineral non logam dan batu an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. pertambangan mineral non logam meliputi : 1. Kecamatan Montong ; 2. Kecamatan Rengel ; 3. Kecamatan Palang ; 4. Kecamatan Kerek ; 5. Kecamatan Plumpang; 6. Kecamatan Grabagan; 7. Kecamatan Tambakboyo; 8. Kecamatan Singgahan; 9. K ecamatan Jatirogo; 38 10. Kecamatan Kenduruan; 11. Kecamatan Merakurak; 12. Kecamatan Bancar ; dan 13. Kecamatan Parengan. b. pertambangan batuan meliputi : 1. Kecamatan Bancar; 2. Kecamatan Tambakboyo; 3. Kecamatan Jatirogo; 4. Kecamatan Palang; 5. Kecamatan Grabagan; 6. Kecamatan Jenu; 7. Kecamat an Parengan; 8. Kecamatan Merakurak ; 9. Kecamatan Plumpang ; 10. Kecamatan Rengel; dan 11. Kecamatan Soko .

Kawasan peruntukan pertambangan minyak dan gas bumi mencakup seluruh wilayah kabupaten

Tidak ada komentar:

Posting Komentar