Senin, 01 Juli 2013
SuaraBanyuurip.com - Edy Purnomo
SuaraBanyuurip.com - Edy Purnomo
Tuban – Keinginan desa-desa ring 1 sumur migas di Kabupaten Tuban,
Jawa Timur untuk mendapatkan kucuran dana bagi hasil (DBH) migas bakal
pupus. Sebab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat mengaku kesulitan
untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pembagian DBH Migas
sampai ke desa-desa penghasil migas.
Menurut Kabag Humas dan
Media Pemkab Tuban, Sulistiyadi, sulitnya membuat Perda tentang DBH
Migas itu dikarenakan migas merupakan pertambangan yang strategis.
Karena itu Pemkab Tuban tidak punya kewenangan dalam pengelolaan Migas.
Sebab sudah ada aturan dari pusat yang mengatur mengenai DBH Migas.
“Sampai
saat ini tidak ada regulasi pengelolaan Migas karena Pemkab tidak punya
kewenangan. Karena Migas merupakan lahan tambang strategis,” kata
Sulistiyadi, menanggapi permintaan warga Desa Sambonggede, Kecamatan
Merakurak, agar DBH bisa sampai ke desa penghasil.
Dia
menjelaskan, sesuai Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang dana
perimbangan antara pemerintah pusat dan daerah yang menjadi payung hukum
pembagian DBH Migas, pusat memperoleh 85 persen dan daerah 15 persen.
Dari 15 persen itu kabupaten penghasil mendapat 6 persen dan sisanya
untuk propinsi dan kabupaten lain yang bukan penghasil Migas.
Mantan
Camat kota ini juga mengatakan, jika DBH Migas yang diterima Pemkab
selama ini sudah masuk di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Tuban dan penggunaannya sudah disesuaikan dengann aturan yang ada.
“DBH yang 6 persen itu kan masuk ke APBD Tuban,” tegas dia.
Sulistiyadi
menambahkan, DBH itu dipergunakan untuk pembangunan dengan skala
prioritas adalah desa peenghasil. Dengan paduan beberapa program lain
seperti realisasi dana Coorporate Social Responsibilty (CSR)
dan program lain yang merupakan tanggung jawab dari kontraktor kontrak
kerja sama (KKKS) untuk melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar.
“Misalnya
CSR dan yang lainnya, dimana itu adalah kewajiban dari KKS yang
bersangkutan untuk pemberdayaan masyarakat sekitar,” ujarnya,
menjelaskan. (edp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar