Pemkab : Perda DBH Migas Sulit Direalisasikan

Senin, 01 Juli 2013


SuaraBanyuurip.com - Edy Purnomo

Tuban – Keinginan desa-desa ring 1 sumur migas di Kabupaten Tuban, Jawa Timur untuk mendapatkan kucuran dana bagi hasil (DBH) migas bakal pupus. Sebab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat mengaku kesulitan untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pembagian DBH Migas sampai ke desa-desa penghasil migas.

Menurut Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban, Sulistiyadi, sulitnya membuat Perda tentang DBH Migas itu dikarenakan migas merupakan pertambangan yang strategis. Karena itu Pemkab Tuban tidak punya kewenangan dalam pengelolaan Migas. Sebab sudah ada aturan dari pusat yang mengatur mengenai DBH Migas.

“Sampai saat ini tidak ada regulasi pengelolaan Migas karena Pemkab tidak punya kewenangan. Karena Migas merupakan lahan tambang strategis,” kata Sulistiyadi, menanggapi permintaan warga Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, agar DBH bisa sampai ke desa penghasil.

Dia menjelaskan, sesuai Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang dana perimbangan antara pemerintah pusat dan daerah yang menjadi payung hukum pembagian DBH Migas, pusat memperoleh 85 persen dan daerah 15 persen. Dari 15 persen itu kabupaten penghasil mendapat 6 persen dan sisanya untuk propinsi dan kabupaten lain yang bukan penghasil Migas.

Mantan Camat kota ini juga mengatakan, jika DBH Migas yang diterima Pemkab selama ini sudah masuk di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tuban dan penggunaannya sudah disesuaikan dengann aturan yang ada.

“DBH yang 6 persen itu kan masuk ke APBD Tuban,” tegas dia.

Sulistiyadi menambahkan, DBH itu dipergunakan untuk pembangunan dengan skala prioritas adalah desa peenghasil. Dengan paduan beberapa program lain seperti realisasi dana Coorporate Social Responsibilty (CSR) dan program lain yang merupakan tanggung jawab dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar.

“Misalnya CSR dan yang lainnya, dimana itu adalah kewajiban dari KKS yang bersangkutan untuk pemberdayaan masyarakat sekitar,” ujarnya, menjelaskan. (edp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar