Pemkab Tuban Diminta Buat Perda DBH Migas

Senin, 01 Juli 2013

Sumur migas Sumber di Desa Sambonggede Kec. Merakurak Kab. Tuban
SuaraBanyuurip.com - Edy Purnomo

Tuban – Desa ring 1 Sumur Migas Sumber, Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur memiinta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Migas. Tujuannya agar desa - desa penghasil migas di wilayah Tuban juga dapat merasakan kucuran DBH migas yang diterima Pemkab dari pemerintah pusat.

Permintaan ini disampaikan, mengingat pembagian DBH Migas sudah diatur dalam Undang-undang No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam regulasi itu disebutkan 85 persen untuk pemerintah pusat dan 15 persen untuk daerah. Dari 15 persen tersebut, dibagi lagi dalam kabupaten penghasil 6 persen, untuk seluruh kabupaten dalam satu provinsi 6 persen, dan provinsi 3 persen.

“Sebab tidak bisa DBH bisa sampai kedesa penghasil tanpa ada payung huklum PERDA maupun PERBUP,” kata salah satu tokoh pemuda Desa Sambonggede, Sutanto Wijaya, kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (1/7/2013).

Apabila DBH Migas bisa menetes hingga desa penghasil, dana itu akan diplotkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) secara nyata sesuai kebutuhan masyarakat. Sehingga pemerintah desa sangat berperan dalam realisasi dana tersebut.

"Sudah selayaknya DBH Migas itu dikucurkan ke desa-desa pengahsil. Karena desa didekat pengeboranlah yang pertamakali merasakan dampak dari kegiatan," tegas Sutanto.

Ditanya apakah penggunaan DBH itu akan disinergikan dengan program milik desa, Sutanto mengatakan, hal itu belum pasti bisa dilakukan. Karena tergantung pada Perda apabila disetujui Pemkab Tuban. Artinya menunggu perintah dan subtansi penggunaan DBH itu sesuai dengan Perda.

“Belum tentu mas, tergantung Perdanya nanti. Perintah dan subtansi seperti apa,” pungkas Sutanto.(edp)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar