Senin, 01 Juli 2013
SuaraBanyuurip.com - Edy Purnomo
Sumur migas Sumber di Desa Sambonggede Kec. Merakurak Kab. Tuban |
Tuban – Desa ring 1 Sumur Migas Sumber, Desa Sambonggede, Kecamatan
Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur memiinta agar Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) setempat membuat Peraturan Daerah (Perda) yang
mengatur tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Migas. Tujuannya agar desa - desa
penghasil migas di wilayah Tuban juga dapat merasakan kucuran DBH migas
yang diterima Pemkab dari pemerintah pusat.
Permintaan ini
disampaikan, mengingat pembagian DBH Migas sudah diatur dalam
Undang-undang No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara
pemerintah pusat dan daerah. Dalam regulasi itu disebutkan 85 persen
untuk pemerintah pusat dan 15 persen untuk daerah. Dari 15 persen
tersebut, dibagi lagi dalam kabupaten penghasil 6 persen, untuk seluruh
kabupaten dalam satu provinsi 6 persen, dan provinsi 3 persen.
“Sebab
tidak bisa DBH bisa sampai kedesa penghasil tanpa ada payung huklum
PERDA maupun PERBUP,” kata salah satu tokoh pemuda Desa Sambonggede,
Sutanto Wijaya, kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (1/7/2013).
Apabila
DBH Migas bisa menetes hingga desa penghasil, dana itu akan diplotkan
dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) secara nyata sesuai
kebutuhan masyarakat. Sehingga pemerintah desa sangat berperan dalam
realisasi dana tersebut.
"Sudah selayaknya DBH Migas itu
dikucurkan ke desa-desa pengahsil. Karena desa didekat pengeboranlah
yang pertamakali merasakan dampak dari kegiatan," tegas Sutanto.
Ditanya
apakah penggunaan DBH itu akan disinergikan dengan program milik desa,
Sutanto mengatakan, hal itu belum pasti bisa dilakukan. Karena
tergantung pada Perda apabila disetujui Pemkab Tuban. Artinya menunggu
perintah dan subtansi penggunaan DBH itu sesuai dengan Perda.
“Belum tentu mas, tergantung Perdanya nanti. Perintah dan subtansi seperti apa,” pungkas Sutanto.(edp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar