Arahan kawas an peruntukan pertanian

Pasal 74 Arahan kawas an peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud dalam P asal 6 5 huruf b angka 3 meliputi : a. arahan perwujudan kawasan peruntukan tanaman pangan melalui: 1. penetapan lahan pertania n pangan berkelanjutan seluas 23.000 ( dua puluh tiga ribu) hektar ; 2. pengembangan saran a dan prasarana kawasan peruntukan pertanian; 3. pelestarian sawah irigasi teknis; 4. pemeliharaan kualitas waduk dan sungai sebagai sumber irigasi; 5. pengendalian ketat pada lahan pertanian pangan berkelanjutan; 6. peningkatan produktivitas hasil pertanian tanaman p angan; 7. pengembalian lahan pertanian yang rusak; 8. pengembangan sistem minapadi ; 9. pengembangan lumbung desa modern; dan 10. pengembangan kemitraan. 52 b. arahan perwujudan kawasan peruntukan hortikultura melalui : 1. pengembangan sarana dan prasarana kawasan peruntukan hor tikultura; 2. pengembangan dan pelestarian tanaman hortikultura; 3. peningkatan produktivitas hasil tanaman hortikultura; dan 4. pengembangan kemitraan. c. arahan perwujudan kawasan peruntukan perkebunan melalui : 1. pengembangan sarana dan prasarana kawasan peruntukan p erkebunan; 2. pengembangan dan pelestarian tanaman perkebunan; 3. peningkatan produktivitas hasil tanaman perkebunan; dan 4. pengembangan kemitraan. d. arahan perwujudan kawasan peruntukan peternakan melalui : 1. pengembangan sarana dan prasarana kawasan peruntukan peter nakan; 2. pengembangan dan pelestarian hasil peternakan; 3. peningkatan produktivitas hasil peternakan; dan 4. pengembangan kemitraan. e. arahan perwujudan kawasan peruntukan agropolitan melalui : 1. p enetapan kawasan agropolitan; 2. pengembangan sarana dan prasarana kawasa n peruntukan agropolitan; 3. penyediaan sentra pemasaran dan pengolahan hasil pertanian pada kawasan agropolitan; 4. p eningkatan akses dari kantong produksi menuju sentra pengolahan dan pemasaran; 5. p engembangan infrastruktur penunjang kegiatan agropolitan; dan 6. p engembangan kemitraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar