Arahan kawas an peruntukan pertanian
Pasal
74
Arahan
kawas
an
peruntukan pertanian
sebagaimana
dimaksud dalam
P
asal
6
5
huruf b
angka
3
meliputi
:
a.
arahan
perwujudan kawasan peruntukan tanaman pangan melalui:
1.
penetapan lahan pertania
n pangan berkelanjutan seluas
23.000
(
dua puluh tiga ribu)
hektar
;
2.
pengembangan saran
a dan prasarana kawasan peruntukan pertanian;
3.
pelestarian sawah irigasi teknis;
4.
pemeliharaan kualitas waduk dan sungai sebagai sumber irigasi;
5.
pengendalian ketat pada lahan pertanian pangan berkelanjutan;
6.
peningkatan produktivitas hasil pertanian tanaman p
angan;
7.
pengembalian lahan pertanian yang rusak;
8.
pengembangan sistem minapadi
;
9.
pengembangan lumbung desa modern; dan
10.
pengembangan kemitraan.
52
b.
arahan
perwujudan kawasan peruntukan hortikultura melalui
:
1.
pengembangan sarana dan prasarana kawasan peruntukan hor
tikultura;
2.
pengembangan dan pelestarian tanaman hortikultura;
3.
peningkatan produktivitas hasil tanaman hortikultura; dan
4.
pengembangan kemitraan.
c.
arahan
perwujudan kawasan peruntukan perkebunan melalui :
1.
pengembangan sarana dan prasarana kawasan peruntukan p
erkebunan;
2.
pengembangan dan pelestarian tanaman perkebunan;
3.
peningkatan produktivitas hasil tanaman perkebunan; dan
4.
pengembangan kemitraan.
d.
arahan
perwujudan kawasan peruntukan peternakan melalui :
1.
pengembangan sarana dan prasarana kawasan peruntukan peter
nakan;
2.
pengembangan dan pelestarian hasil peternakan;
3.
peningkatan produktivitas hasil peternakan; dan
4.
pengembangan kemitraan.
e.
arahan
perwujudan kawasan peruntukan agropolitan melalui :
1.
p
enetapan kawasan agropolitan;
2.
pengembangan sarana dan prasarana kawasa
n peruntukan agropolitan;
3.
penyediaan sentra pemasaran dan pengolahan hasil pertanian pada kawasan agropolitan;
4.
p
eningkatan akses dari kantong produksi menuju sentra pengolahan dan pemasaran;
5.
p
engembangan infrastruktur penunjang kegiatan agropolitan; dan
6.
p
engembangan kemitraan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar