Pasal 73
Arahan
ka
wasan hutan rakyat sebagaimana
dimaksud dalam
P
asal
6
5
huruf b
angka
2 meliputi :
a.
pelestarian kawas
an
hutan rakyat seluas
14.274 (empat belas ribu dua ratus tujuh puluh empat)
hektar
;
b.
penghijauan
lahan kritis;
c.
pengembangan kemitraan antara masyarakat dengan
instansi terkait;
dan
d.
penggunaan
daerah kering untuk area hutan rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar