Arahan ka wasan hutan rakyat

Pasal 73
Arahan ka wasan hutan rakyat sebagaimana dimaksud dalam P asal 6 5 huruf b angka 2 meliputi : a. pelestarian kawas an hutan rakyat seluas 14.274 (empat belas ribu dua ratus tujuh puluh empat) hektar ; b. penghijauan lahan kritis; c. pengembangan kemitraan antara masyarakat dengan instansi terkait; dan d. penggunaan daerah kering untuk area hutan rakyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar