Pasal 73
Arahan
ka
wasan hutan rakyat sebagaimana
dimaksud dalam
P
asal
6
5
huruf b
angka
2 meliputi :
a.
pelestarian kawas
an
hutan rakyat seluas
14.274 (empat belas ribu dua ratus tujuh puluh empat)
hektar
;
b.
penghijauan
lahan kritis;
c.
pengembangan kemitraan antara masyarakat dengan
instansi terkait;
dan
d.
penggunaan
daerah kering untuk area hutan rakyat
Tampilkan postingan dengan label Arahan ka wasan hutan rakyat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Arahan ka wasan hutan rakyat. Tampilkan semua postingan
Langganan:
Postingan (Atom)