Arahan kawasan peruntukan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b angka 1 meliputi :
a. pelestarian hutan produksi seluas 50.783,4 (lima puluh ribu tujuh ratus delapan puluh tiga koma empat) hektar;
b. pengembangan hutan yang memiliki nilai ekonomi tinggi;
c. penerapan sistem tebang tanam;
d. pengembangan kemitraan dengan pihak terkait;
e. pengelolaan hasil hutan;
f. pengelolaan hutan produksi secara berkelanjutan; dan
g. penggantian lahan untuk hutan yang telah dikonversi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar