Arahan Perwujudan Sistem Jaringan Energi
Paragraf 4
Arahan
Perwujudan Sistem Jaringan Energi
Pasal
60
(1)
Arahan p
erwujudan
sistem
jaringan energi
sebagaimana
dimaksud dalam
P
asal
5
6
huruf
d
terdiri
dari
:
a.
pengembangan pembangkit tenaga listrik;
b.
pengembangan jaringan transmisi tenaga listrik;
c.
pengembangan
sarana prasarana listrik pedesaan dan energi alternatif
; dan
d.
pengembangan jalur pipa minyak
dan gas
bumi.
(2)
P
engembangan
pembangkit te
naga listrik sebagaimana
dimaksud pada
ayat
(
1
)
huruf a meliputi
:
a.
peningkatan pembangkit listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Jawa
–
Bali
46
b.
rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Awar
-
awar di
Kecamatan Jenu dengan kapasi
tas 2x350 MW;
dan
c.
rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) T
uban dengan
kapasitas 2x750 MW.
(3)
P
engembangan
jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada
ayat
(
1
)
huruf b
meliputi
:
a.
pengembangan SUTET;
b.
pengembangan SUTT;
dan
c.
optimalisasi dan
pengembangan
daya terpasang
gardu induk
.
(4)
P
engembangan
sarana prasarana energi listrik perdesaan
dan energi listrik alternatif
sebagaimana
dimaksud pada
ayat
(
1
)
huruf
c meliputi :
a.
pengembangan jaringan listrik masuk desa;
dan
b.
pengemba
ngan sumber energi alternatif
meliputi pembangkit listrik tenaga surya
(PLTS)
dan bio
gas.
(5)
P
engembangan
jalur pipa minyak dan gas bumi sebagaimana
dimaksud pada
ayat
(
1
)
huruf
d
meliputi
:
a.
p
engembangan jalur pipa bahan bakar minyak; dan
b.
p
engembangan jalur
pipa minyak
mentah
dan gas bumi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar