Arahan Perwujudan Sistem Jaringan Energi

Paragraf 4 Arahan Perwujudan Sistem Jaringan Energi Pasal 60 (1) Arahan p erwujudan sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam P asal 5 6 huruf d terdiri dari : a. pengembangan pembangkit tenaga listrik; b. pengembangan jaringan transmisi tenaga listrik; c. pengembangan sarana prasarana listrik pedesaan dan energi alternatif ; dan d. pengembangan jalur pipa minyak dan gas bumi. (2) P engembangan pembangkit te naga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a meliputi : a. peningkatan pembangkit listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Jawa – Bali 46 b. rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Awar - awar di Kecamatan Jenu dengan kapasi tas 2x350 MW; dan c. rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) T uban dengan kapasitas 2x750 MW. (3) P engembangan jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b meliputi : a. pengembangan SUTET; b. pengembangan SUTT; dan c. optimalisasi dan pengembangan daya terpasang gardu induk . (4) P engembangan sarana prasarana energi listrik perdesaan dan energi listrik alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf c meliputi : a. pengembangan jaringan listrik masuk desa; dan b. pengemba ngan sumber energi alternatif meliputi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan bio gas. (5) P engembangan jalur pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf d meliputi : a. p engembangan jalur pipa bahan bakar minyak; dan b. p engembangan jalur pipa minyak mentah dan gas bumi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar