45
Paragraf 3
Arahan
Perwujudan Sistem Jaringan Transportasi
Pasal
5
9
(1)
Arahan p
erwujudan
sistem
jaringan
transportasi
sebagaimana
dimaksud dalam
P
asal
5
6
huruf
c
terdiri dari
:
a.
pengembangan
sistem jaringan transportasi darat;
dan
b.
pengembangan sistem jaringan transportasi laut.
(2)
P
engembangan
sistem jaringan transportasi darat sebagaimana
dimaksud pada
ayat
(
1
)
huruf a
meliputi :
a.
pengembangan jaringan jalan nasional berupa jalan arteri primer;
b.
p
embangunan jaringan jalan bebas hambatan;
c.
pembangunan jaringan jalan outer ring road
perkota
a
n
Tuban;
d.
peningkatan dan pengembangan jalan kolektor primer
dan kolektor sekunder
;
e.
peningkatan jalan lokal primer
dan lokal sekunder
penghubung antar kecamatan;
f.
pe
ningkatan jalan kota;
g.
peningkatan jalan lingkungan dan jalan sekunder;
h.
pengembangan prasaran
a angkutan penumpang;
i.
pengemb
angan prasarana angkutan barang;
j.
pengembangan jalur perkeretaapian;
k.
pengembangan stasiun kereta api;
l.
revitalisasi dan konservasi rel
mati;
dan
m.
pengembangan
sistem angkutan sungai, danau
dan penyeberangan
.
(3)
P
engembangan
sistem jaringan transportasi laut sebagaimana
dimaksud pada
ayat
(
1
)
huruf
b
meliputi :
a.
pengembangan pelabuhan pengumpan;
b.
pengembangan kepelabuhan untuk mendukung
kegiatan
militer
;
c.
pengembangan terminal khusus minyak dan gas bumi; dan
d.
pengembangan terminal khusus untuk kegiatan industri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar