Arahan Perwujudan Sistem Jaringan Transportasl

45 Paragraf 3 Arahan Perwujudan Sistem Jaringan Transportasi Pasal 5 9 (1) Arahan p erwujudan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam P asal 5 6 huruf c terdiri dari : a. pengembangan sistem jaringan transportasi darat; dan b. pengembangan sistem jaringan transportasi laut. (2) P engembangan sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a meliputi : a. pengembangan jaringan jalan nasional berupa jalan arteri primer; b. p embangunan jaringan jalan bebas hambatan; c. pembangunan jaringan jalan outer ring road perkota a n Tuban; d. peningkatan dan pengembangan jalan kolektor primer dan kolektor sekunder ; e. peningkatan jalan lokal primer dan lokal sekunder penghubung antar kecamatan; f. pe ningkatan jalan kota; g. peningkatan jalan lingkungan dan jalan sekunder; h. pengembangan prasaran a angkutan penumpang; i. pengemb angan prasarana angkutan barang; j. pengembangan jalur perkeretaapian; k. pengembangan stasiun kereta api; l. revitalisasi dan konservasi rel mati; dan m. pengembangan sistem angkutan sungai, danau dan penyeberangan . (3) P engembangan sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b meliputi : a. pengembangan pelabuhan pengumpan; b. pengembangan kepelabuhan untuk mendukung kegiatan militer ; c. pengembangan terminal khusus minyak dan gas bumi; dan d. pengembangan terminal khusus untuk kegiatan industri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar