(1) Kawasan strategis dari sudut kepentingan penggunaan teknologi tinggi sebagaimana dimaksud
dalam
P
asal
50
ayat (1)
huruf c
terdiri atas
:
a.
kawasan strategis dari sudut
kepentingan penggunaan teknologi tinggi
sebagai KSP; dan
b.
k
awasan strategis dari sudut
kepentingan penggunaan teknologi tinggi
sebagai KSK.
(2)
Kawasan strategis dari sudut kepentingan penggunaan teknologi tinggi sebagai KSP sebagaimana
dimaksud pada ayat (
1
) huruf a
meliputi :
a.
k
awasan pertambangan minyak dan gas bumi
Tuban dan sekitarnya
; dan
b.
k
awasan Pembangkit PLTU Tanjung Awar
-
awar di Kecamatan Jen
u.
(3)
Kawasan strategis
dari sudut kepentingan
p
enggunaan
t
ekno
logi
t
inggi
sebagai KSK
sebagaimana
dimaksud
pada
a
yat (
1
) huruf
b
meliputi :
a.
pengeboran minyak
b
umi
meliputi
di Kecamatan Soko
, Rengel, dan Senori
; dan
b.
pembangkit PLTU Tanjung Awar
-
awar di Kecamatan Jenu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar