Kawasan Strategis Dari Sudut Kepentingan Pertumbuhan Ekonomi

(1) Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam P asal 50 ayat (1) huruf a terdiri atas : a. kawasan strategis ekonomi sebagai kawasan strategis pro v insi (KSP); dan b. kawasan strategis ekonomi sebagai kawasan strategis kabupaten (KSK)

(2) Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagai KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. Kawasan andalan Tuban - Bojonegoro dengan sektor andalan meliputi : sektor pariwisata, industri , perkebunan, pertanian, perikanan dan pertambangan ; b. Kawasan p erbatasan antar kabupaten/kota berupa segitiga emas Tuban – Lamongan – Bojonegoro ; dan c. Kawasan p erbatasan Provinsi Jawa Timur – Jawa Tengah melalui kerjasama regional Ratubangnegoro .

(3) Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagai KSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : a. Kawasan andalan Tuban - Bojonegor o dengan sektor andalan meliputi sektor pariwisata, industri, perkebunan, pertan ian, perikanan dan pertambangan; b. Kawasan perbatasan antar kabupaten/kota berupa segitiga emas Tuban – Lamongan – Bojonegoro ; c. kawasan perbatasan Provinsi Jawa Timur – Jawa Tenga h meliputi Kabupaten Blora – Tuban – Rembang - Bojonegoro (Ratubangnegoro) di Kecamatan Jatirogo

d. kawasan p elabuhan meliputi : 1. Kecamatan Bancar; 2. Kecamatan Jenu ; dan 3. Kecamatan Palang
kawasan industri meliputi : 1. Kecamatan Kerek, 2. Kecamatan Tambakboyo; 3. Kec amatan Jenu ; dan 4. Kecamatan Merakurak. f. kawasan perdagangan di Kecamatan Tuban; g. kawasan minapolitan meliputi : 1. Kecamatan Bancar; dan 2. Kecamatan Palang. kawasan agropolitan meliputi : 1. Kecamatan Semanding; 2. Kecamatan Palang; 3. Kecamatan Plumpang; 4. Kecamatan Wida ng; dan 5. Kecamatan Jatirogo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar