(1)
Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam
P
asal
50
ayat (1) huruf a terdiri atas :
a.
kawasan strategis ekonomi sebagai kawasan strategis pro
v
insi (KSP); dan
b.
kawasan strategis ekonomi sebagai kawasan strategis kabupaten (KSK)
(2)
Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagai KSP sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) huruf
a
meliputi :
a.
Kawasan andalan Tuban
-
Bojonegoro dengan sektor andalan meliputi : sektor
pariwisata,
industri
, perkebunan,
pertanian, perikanan dan
pertambangan
;
b.
Kawasan
p
erbatasan antar kabupaten/kota berupa segitiga emas
Tuban
–
Lamongan
–
Bojonegoro
; dan
c.
Kawasan p
erbatasan Provinsi Jawa Timur
–
Jawa Tengah melalui kerjasama regional
Ratubangnegoro
.
(3)
Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagai KSK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi
:
a.
Kawasan andalan Tuban
-
Bojonegor
o dengan sektor andalan meliputi sektor pariwisata,
industri, perkebunan, pertan
ian, perikanan dan pertambangan;
b.
Kawasan perbatasan antar kabupaten/kota berupa segitiga emas Tuban
–
Lamongan
–
Bojonegoro
;
c.
kawasan perbatasan Provinsi Jawa Timur
–
Jawa Tenga
h meliputi Kabupaten Blora
–
Tuban
–
Rembang
-
Bojonegoro (Ratubangnegoro) di Kecamatan Jatirogo
d.
kawasan p
elabuhan
meliputi
:
1.
Kecamatan Bancar;
2.
Kecamatan
Jenu
;
dan
3.
Kecamatan
Palang
kawasan
industri
meliputi
:
1.
Kecamatan Kerek,
2.
Kecamatan Tambakboyo;
3.
Kec
amatan
Jenu
;
dan
4.
Kecamatan
Merakurak.
f.
kawasan
perdagangan
di Kecamatan Tuban;
g.
kawasan minapolitan meliputi :
1.
Kecamatan Bancar;
dan
2.
Kecamatan Palang.
kawasan
agropolitan meliputi
:
1.
Kecamatan Semanding;
2.
Kecamatan
Palang;
3.
Kecamatan
Plumpang;
4.
Kecamatan
Wida
ng; dan
5.
Kecamatan
Jatirogo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar