Rencana Sistem Wilayah
Bagian
Keempat
Rencana Sistem Wilayah
Pasal
2
7
(1)
Rencana Sistem Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10
ayat (1)
huruf c b
erupa Wilayah
Pengembangan (WP).
(2)
Wilayah Pe
ngembangan (WP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
:
a.
WP Tuban sebagai pendukung daerah industri terpadu yang berwawasan lingkungan pada
kawasan G
ermakertasusila
P
lus;
b.
WP Bancar sebagai pendukung kegiatan minapolitan dan pengembangan kawasan pesis
ir;
c.
WP Jatirogo sebagai pendukung kegiatan agropolitan dan kelestarian kawasan hutan;
d.
WP Bangilan sebagai pendukung kegiatan ekonomi berbasis pertanian, peternakan, industri
kerajinan rakyat;
e.
WP Kerek sebagai pendukung kegiatan ekonomi berbasis industri k
erajinan rakyat, pertanian,
pertambangan mineral non logam dan perdagangan jasa; dan
f.
WP Rengel sebagai pendukung kegiatan agropolitan
,
agroindustri
, pertambangan, minyak, dan
gas bumi
Label:
Rencana Sistem Wilayah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar