Rencana Sistem Wilayah

Bagian Keempat Rencana Sistem Wilayah Pasal 2 7 (1) Rencana Sistem Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c b erupa Wilayah Pengembangan (WP). (2) Wilayah Pe ngembangan (WP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. WP Tuban sebagai pendukung daerah industri terpadu yang berwawasan lingkungan pada kawasan G ermakertasusila P lus; b. WP Bancar sebagai pendukung kegiatan minapolitan dan pengembangan kawasan pesis ir; c. WP Jatirogo sebagai pendukung kegiatan agropolitan dan kelestarian kawasan hutan; d. WP Bangilan sebagai pendukung kegiatan ekonomi berbasis pertanian, peternakan, industri kerajinan rakyat; e. WP Kerek sebagai pendukung kegiatan ekonomi berbasis industri k erajinan rakyat, pertanian, pertambangan mineral non logam dan perdagangan jasa; dan f. WP Rengel sebagai pendukung kegiatan agropolitan , agroindustri , pertambangan, minyak, dan gas bumi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar