Rencana pengembangan sistem prasarana
sanitasi
dan
pengelolaan
limbah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf
c berupa peningkatan pengelolaan prasarana sanitasi dan
pengelolaan
limbah
meliputi
:
a.
sanitasi di kawasan perkotaan dan perdesaa
n;
b.
tempat pengelolaan limbah industri B3 dan non B3 pada kawasan industri; dan
c.
tempat pengelolaan limbah komunal pada kawasan industri kecil
mikro
dan menengah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar