Paragraf 2
Rencana
Pengembangan
Sistem Jaringan Energi
Pasal
2
2
(1)
Rencana
pengembangan
sistem jaringan energi sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
1
4
huruf b
angka 1
terdiri atas :
a.
rencana pengembangan
pembangkit
tenaga listrik;
b.
rencana pengembangan
jaringan transmisi tenaga listrik
;
c.
rencana pengembangan
sar
ana prasarana listrik pedesaan
dan energi alternatif
;
dan
d.
rencana pengembangan
ja
ringan pipa minyak dan gas bumi
.
(2)
Rencana pengembangan pembangkit
tenaga
listrik
sebagaimana di
maksud pada ayat (1) huruf a
berupa peningkatan kapasitas energi listrik
.
(3)
Rencana p
engembangan jaringan
transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b
berupa peningkatan kualitas pelayanan jaringan listrik
meliputi
:
a.
pengembangan
Salur
an Udara Tegangan Ekstra Tinggi
(
SUTET
)
meliputi :
1.
Kecamatan Merakurak;
2.
Kecamatan Tambakboyo;
3.
Kecamatan Jenu; dan
4.
Kecamatan Tuban.
b.
pengembangan
Saluran Udara
Tegangan Tinggi (SUTT)
meliputi :
1.
Kecamatan Jenu;
2.
Kecamatan Merakurak;
3.
Kecamatan Kerek;
4.
Kecamatan
Tuban;
5.
Kecamatan Semanding;
6.
Kecamatan Plumpang; dan
7.
Kecamatan Widang.
c.
p
engembangan gardu induk
berupa peningkatan daya terpasang gardu induk
meliputi :
1.
Kecamatan Tuban;
2.
Kecamatan Kerek; dan
3.
Kecamatan Jenu
.
(4)
Rencana pengembangan sarana dan prasaran
a listrik
perdesaan
dan energi alternatif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi seluruh kecamatan.
(5)
Rencana p
engembangan jaringan jalur pipa minyak
dan gas bumi
sebagaiman
a dimaksud pada
ayat (1) huruf d
berupa peningkatan sarana prasarana jalur distri
busi
bahan bakar minyak, minyak
mentah,
dan
gas bumi
meliputi :
a.
jalur pipa bahan bakar minyak melalui Kecamatan Jenu
–
Kecamatan Tuban
–
Kecamatan
Palang
–
Kecamatan Semanding
–
Kecamatan Plumpang
–
Kecamatan Widang; dan
b.
jalur pipa minyak
mentah
dan gas b
umi
melalui
K
ecamatan Soko
–
Kecamatan
Rengel
–
Kecamatan
Plumpang
-
K
ecamatan
Semanding
–
Kecamatan
Palang
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar