Sistem Jaringan Energi

Paragraf 2 Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Energi Pasal 2 2 (1) Rencana pengembangan sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 4 huruf b angka 1 terdiri atas : a. rencana pengembangan pembangkit tenaga listrik; b. rencana pengembangan jaringan transmisi tenaga listrik ; c. rencana pengembangan sar ana prasarana listrik pedesaan dan energi alternatif ; dan d. rencana pengembangan ja ringan pipa minyak dan gas bumi . (2) Rencana pengembangan pembangkit tenaga listrik sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf a berupa peningkatan kapasitas energi listrik .

(3) Rencana p engembangan jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa peningkatan kualitas pelayanan jaringan listrik meliputi : a. pengembangan Salur an Udara Tegangan Ekstra Tinggi ( SUTET ) meliputi : 1. Kecamatan Merakurak; 2. Kecamatan Tambakboyo; 3. Kecamatan Jenu; dan 4. Kecamatan Tuban. b. pengembangan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) meliputi : 1. Kecamatan Jenu; 2. Kecamatan Merakurak; 3. Kecamatan Kerek; 4. Kecamatan Tuban; 5. Kecamatan Semanding; 6. Kecamatan Plumpang; dan 7. Kecamatan Widang. c. p engembangan gardu induk berupa peningkatan daya terpasang gardu induk meliputi : 1. Kecamatan Tuban; 2. Kecamatan Kerek; dan 3. Kecamatan Jenu . (4) Rencana pengembangan sarana dan prasaran a listrik perdesaan dan energi alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi seluruh kecamatan. (5) Rencana p engembangan jaringan jalur pipa minyak dan gas bumi sebagaiman a dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa peningkatan sarana prasarana jalur distri busi bahan bakar minyak, minyak mentah, dan gas bumi meliputi : a. jalur pipa bahan bakar minyak melalui Kecamatan Jenu – Kecamatan Tuban – Kecamatan Palang – Kecamatan Semanding – Kecamatan Plumpang – Kecamatan Widang; dan b. jalur pipa minyak mentah dan gas b umi melalui K ecamatan Soko – Kecamatan Rengel – Kecamatan Plumpang - K ecamatan Semanding – Kecamatan Palang .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar