Transportasi laut
Rencana pengembangan sistem jaringan transportasi laut sebagaimana di
maksud dalam Pasal
1
5
huruf
b
meliputi :
a.
pengembangan pelabuhan
;
dan
b.
terminal
khusus
.
(2)
Rencana p
engembangan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi :
a.
rencana pelabuhan pengumpan di Kecamatan Jenu;
dan
b.
p
engembangan
pelabuhan untuk mend
ukung
kegiatan militer
di Kecamatan Bancar
.
(3)
Rencana pengembangan terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi :
a.
pengembangan fungsi
terminal khusus
m
inyak
dan gas
b
umi
meliputi :
1.
floating storage off
loading
(FSO)
lepas pantai
di Kec
amatan
Jenu
; dan
2.
terminal
khusus
bahan bakar minyak
lepas pantai di Kecamatan Jenu
.
b.
pengembangan
terminal khusus untuk kegiatan industri
.
(4)
Rencana pengembangan terminal khusus dilaksanakan sesuai kebutuhan
bersifat khusus dengan
memperhatikan persyaratan
teknis, ekonomi
,
dan lingkungan
Label:
Transportasi laut
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar