Transportasi laut

Rencana pengembangan sistem jaringan transportasi laut sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 5 huruf b meliputi : a. pengembangan pelabuhan ; dan b. terminal khusus . (2) Rencana p engembangan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. rencana pelabuhan pengumpan di Kecamatan Jenu; dan b. p engembangan pelabuhan untuk mend ukung kegiatan militer di Kecamatan Bancar . (3) Rencana pengembangan terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : a. pengembangan fungsi terminal khusus m inyak dan gas b umi meliputi : 1. floating storage off loading (FSO) lepas pantai di Kec amatan Jenu ; dan 2. terminal khusus bahan bakar minyak lepas pantai di Kecamatan Jenu . b. pengembangan terminal khusus untuk kegiatan industri . (4) Rencana pengembangan terminal khusus dilaksanakan sesuai kebutuhan bersifat khusus dengan memperhatikan persyaratan teknis, ekonomi , dan lingkungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar