Tampilkan postingan dengan label Transportasi laut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Transportasi laut. Tampilkan semua postingan

Transportasi laut

Rencana pengembangan sistem jaringan transportasi laut sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 5 huruf b meliputi : a. pengembangan pelabuhan ; dan b. terminal khusus . (2) Rencana p engembangan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. rencana pelabuhan pengumpan di Kecamatan Jenu; dan b. p engembangan pelabuhan untuk mend ukung kegiatan militer di Kecamatan Bancar . (3) Rencana pengembangan terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : a. pengembangan fungsi terminal khusus m inyak dan gas b umi meliputi : 1. floating storage off loading (FSO) lepas pantai di Kec amatan Jenu ; dan 2. terminal khusus bahan bakar minyak lepas pantai di Kecamatan Jenu . b. pengembangan terminal khusus untuk kegiatan industri . (4) Rencana pengembangan terminal khusus dilaksanakan sesuai kebutuhan bersifat khusus dengan memperhatikan persyaratan teknis, ekonomi , dan lingkungan