Tampilkan postingan dengan label Transportasi laut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Transportasi laut. Tampilkan semua postingan
Transportasi laut
Rencana pengembangan sistem jaringan transportasi laut sebagaimana di
maksud dalam Pasal
1
5
huruf
b
meliputi :
a.
pengembangan pelabuhan
;
dan
b.
terminal
khusus
.
(2)
Rencana p
engembangan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi :
a.
rencana pelabuhan pengumpan di Kecamatan Jenu;
dan
b.
p
engembangan
pelabuhan untuk mend
ukung
kegiatan militer
di Kecamatan Bancar
.
(3)
Rencana pengembangan terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi :
a.
pengembangan fungsi
terminal khusus
m
inyak
dan gas
b
umi
meliputi :
1.
floating storage off
loading
(FSO)
lepas pantai
di Kec
amatan
Jenu
; dan
2.
terminal
khusus
bahan bakar minyak
lepas pantai di Kecamatan Jenu
.
b.
pengembangan
terminal khusus untuk kegiatan industri
.
(4)
Rencana pengembangan terminal khusus dilaksanakan sesuai kebutuhan
bersifat khusus dengan
memperhatikan persyaratan
teknis, ekonomi
,
dan lingkungan
Langganan:
Postingan (Atom)