TATA RUANG (INFRASTRUKTUR)

Pasal 17 

(1) Rencana pengembangan sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 huruf a terdiri atas: 
a. rencana pengembangan jaringan jalan nasional; 
b. rencana pengembangan jaringan jalan provinsi; 
c. rencana pengembangan jaringan jalan kabupaten; 
d. rencana pengembangan jaringan jalan kota; dan 
e. rencana pengembangan jaringan jalan desa. 

(2) Rencana pengembangan jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: 

a. rencana pengembangan jaringan jalan nasional sebagai jalan arteri primer meliputi : 
1. ruas Bulu – Tuban; dan 
2. ruas Tuban – Widang; 

b. rencana pengembangan jaring an jalan nasional sebagai kolektor primer yaitu ruas Tuban - Batas Kabupaten Lamongan (Brondong); 
c. rencana jaringan jalan bebas hambatan ruas Gresik – Tuban – Demak ; dan d. rencana jaringan jalan outer ring road Kota Tuban melewati Kecamatan Palang - Kecamatan Sem anding - Kecamatan Tuban - Kecamatan Merakurak - Kecamatan Jenu. 

(3) Rencana pengembangan jaringan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa ruas jalan kolektor primer meliputi : jaringan jalan ruas Pakah – Ponco , Bojonegoro – Ponco dan Ponco – Jatirogo . 

(4) Rencana pengembangan jaringan jalan k abupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi : 
a. jaringan jalan kolektor primer; 
b. jaringan jalan kolektor sekunder; 
c. jaringan jalan lokal primer ; dan 
d. jaringan jalan lokal sekunder. 

(5) Rencana penge mbangan jaringan jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa jaringan jalan kolektor sekunder, lokal primer, dan lokal sekunder. 

(6) Rencana pengembangan jaringan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi : 
a. jaringan jalan lokal primer ; dan 
b. jaringan jalan lingkungan . 

(7) Rencana pengembangan jaringan jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam lampiran I I , dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar