Pasal 17
(1)
Rencana
pengembangan
sistem
jaringan jalan sebagaimana
dimaksud dalam
pasal 16
huruf a terdiri
atas:
a.
rencana pengembangan
jaringan
jalan nasional;
b.
rencana pengembangan
jaringan jalan provinsi;
c.
rencana pengembangan
jaringan jalan kabupaten;
d.
rencana pengembangan
jaringan jalan
kota; dan
e.
rencana pengembangan jaringan jalan
desa.
(2)
Rencana
pengembangan
jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
a.
rencana pengembangan
jaringan jalan nasional
sebagai
jalan arteri primer
meliputi :
1.
ruas Bulu
–
Tuban;
dan
2.
ruas
Tuban
–
Widang;
b.
rencana
pengembangan
jaring
an jalan
nasional sebagai kolektor primer
yaitu ruas
Tuban
-
Batas
Kabupaten Lamongan (Brondong);
c.
rencana jaringan jalan bebas hambatan ruas
Gresik
–
Tuban
–
Demak
;
dan
d.
rencana jaringan jalan
outer ring road
Kota Tuban
melewati Kecamatan Palang
-
Kecamatan
Sem
anding
-
Kecamatan Tuban
-
Kecamatan Merakurak
-
Kecamatan Jenu.
(3)
Rencana
pengembangan
jaringan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
berupa
ruas jalan kolektor primer
meliputi :
jaringan jalan ruas Pakah
–
Ponco
,
Bojonegoro
–
Ponco
dan
Ponco
–
Jatirogo
.
(4)
Rencana
pengembangan
jaringan jalan
k
abupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi
:
a.
jaringan jalan kolektor primer;
b.
jaringan jalan kolektor sekunder;
c.
jaringan jalan
lokal
primer
; dan
d.
jaringan jalan lokal
sekunder.
(5)
Rencana
penge
mbangan
jaringan jalan
kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d
berupa
jaringan jalan
kolektor sekunder, lokal primer, dan
lokal sekunder.
(6)
Rencana
pengembangan
jaringan jalan
desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e
meliputi
:
a.
jaringan jalan
lokal primer
; dan
b.
jaringan jalan
lingkungan
.
(7)
Rencana
pengembangan
jaringan jalan
kabupaten
sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tercantum
dalam lampiran
I
I
,
dan
merupakan bagian
yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar