Angkutan dan Terminal

(2) Rencana pengembangan prasarana angkutan penumpang sebagaiman a dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. peningkatan terminal penumpang tipe A Kambang Putih di Kecamatan Jenu; b. pengembangan terminal penumpang tipe B di Kecamatan Jatirogo; dan c. pengembangan terminal penumpang tipe C meliputi : 1. Kecamatan Bancar; 2. Kecama tan Montong ; 3. Kecamatan Rengel ; 4. Kecamatan Parengan; dan 5. Kecamatan Senori . d. pengembangan jaringan trayek angkutan penumpang meliputi : 1. antar kota antar propinsi (AKAP) Surabaya – Semarang; 2. antar kota dalam propinsi (AKDP) Tuban – Paciran – Gresik; 3. antar kota dalam propinsi (AKDP) Malang – Jombang – Tuban; 4. antar kota dalam propinsi (AKDP) Tuban – Rengel – Bojonegoro; 5. antar kota dalam propinsi (AKDP) Tuban – Jatirogo – Bojonegoro; 6. angkutan perkotaan Tuban ; dan 7. angkutan perdesaan antar kecamatan dalam wilayah kabupaten. (3) Rencana pengembangan prasarana angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : a. p engembangan terminal angkutan barang meliputi : 1. Kecamatan Plumpang; dan 2. Kecamatan Jenu. b. pengembangan jaringan lintas angkutan barang meliputi : 1. angkutan peti kemas dan kendaraan berat melintasi jaringan jalan arteri primer; 2. angkutan kendaraan barang menengah melintasi seluruh ruas jalan kecuali jalan lokal; dan 3. angkutan kendaraan barang ringan diperkenankan melintasi seluruh ruas jalan di wilaya h k abupaten

Tidak ada komentar:

Posting Komentar