(2)
Rencana
pengembangan
prasarana angkutan penumpang sebagaiman
a dimaksud pada ayat (1)
huruf a
meliputi
:
a.
peningkatan terminal penumpang tipe A Kambang Putih di Kecamatan Jenu;
b.
pengembangan terminal penumpang tipe
B
di Kecamatan
Jatirogo; dan
c.
pengembangan terminal
penumpang
tipe C meliputi :
1.
Kecamatan Bancar;
2.
Kecama
tan
Montong
;
3.
Kecamatan Rengel
;
4.
Kecamatan Parengan;
dan
5.
Kecamatan Senori
.
d.
pengembangan jaringan trayek angkutan penumpang meliputi :
1.
antar kota antar propinsi (AKAP) Surabaya
–
Semarang;
2.
antar kota dalam propinsi (AKDP) Tuban
–
Paciran
–
Gresik;
3.
antar kota
dalam propinsi (AKDP) Malang
–
Jombang
–
Tuban;
4.
antar kota dalam propinsi (AKDP) Tuban
–
Rengel
–
Bojonegoro;
5.
antar kota dalam propinsi (AKDP) Tuban
–
Jatirogo
–
Bojonegoro;
6.
angkutan perkotaan Tuban
; dan
7.
angkutan perdesaan antar kecamatan dalam wilayah
kabupaten.
(3)
Rencana
pengembangan
prasarana angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi
:
a.
p
engembangan terminal angkutan barang meliputi :
1.
Kecamatan Plumpang;
dan
2.
Kecamatan Jenu.
b.
pengembangan jaringan lintas angkutan barang meliputi
:
1.
angkutan peti kemas dan kendaraan berat melintasi jaringan jalan arteri primer;
2.
angkutan kendaraan barang menengah melintasi seluruh ruas jalan kecuali jalan lokal; dan
3.
angkutan kendaraan barang ringan diperkenankan melintasi seluruh ruas jalan di wilaya
h
k
abupaten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar