45
Paragraf 3
Arahan
Perwujudan Sistem Jaringan Transportasi
Pasal
5
9
(1)
Arahan p
erwujudan
sistem
jaringan
transportasi
sebagaimana
dimaksud dalam
P
asal
5
6
huruf
c
terdiri dari
:
a.
pengembangan
sistem jaringan transportasi darat;
dan
b.
pengembangan sistem jaringan transportasi laut.
(2)
P
engembangan
sistem jaringan transportasi darat sebagaimana
dimaksud pada
ayat
(
1
)
huruf a
meliputi :
a.
pengembangan jaringan jalan nasional berupa jalan arteri primer;
b.
p
embangunan jaringan jalan bebas hambatan;
c.
pembangunan jaringan jalan outer ring road
perkota
a
n
Tuban;
d.
peningkatan dan pengembangan jalan kolektor primer
dan kolektor sekunder
;
e.
peningkatan jalan lokal primer
dan lokal sekunder
penghubung antar kecamatan;
f.
pe
ningkatan jalan kota;
g.
peningkatan jalan lingkungan dan jalan sekunder;
h.
pengembangan prasaran
a angkutan penumpang;
i.
pengemb
angan prasarana angkutan barang;
j.
pengembangan jalur perkeretaapian;
k.
pengembangan stasiun kereta api;
l.
revitalisasi dan konservasi rel
mati;
dan
m.
pengembangan
sistem angkutan sungai, danau
dan penyeberangan
.
(3)
P
engembangan
sistem jaringan transportasi laut sebagaimana
dimaksud pada
ayat
(
1
)
huruf
b
meliputi :
a.
pengembangan pelabuhan pengumpan;
b.
pengembangan kepelabuhan untuk mendukung
kegiatan
militer
;
c.
pengembangan terminal khusus minyak dan gas bumi; dan
d.
pengembangan terminal khusus untuk kegiatan industri.
Tampilkan postingan dengan label Arahan Perwujudan Sistem Jaringan Transportasl. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Arahan Perwujudan Sistem Jaringan Transportasl. Tampilkan semua postingan
Langganan:
Postingan (Atom)