Tampilkan postingan dengan label Arahan Perwujudan Sistem Jaringan Transportasl. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Arahan Perwujudan Sistem Jaringan Transportasl. Tampilkan semua postingan

Arahan Perwujudan Sistem Jaringan Transportasl

45 Paragraf 3 Arahan Perwujudan Sistem Jaringan Transportasi Pasal 5 9 (1) Arahan p erwujudan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam P asal 5 6 huruf c terdiri dari : a. pengembangan sistem jaringan transportasi darat; dan b. pengembangan sistem jaringan transportasi laut. (2) P engembangan sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a meliputi : a. pengembangan jaringan jalan nasional berupa jalan arteri primer; b. p embangunan jaringan jalan bebas hambatan; c. pembangunan jaringan jalan outer ring road perkota a n Tuban; d. peningkatan dan pengembangan jalan kolektor primer dan kolektor sekunder ; e. peningkatan jalan lokal primer dan lokal sekunder penghubung antar kecamatan; f. pe ningkatan jalan kota; g. peningkatan jalan lingkungan dan jalan sekunder; h. pengembangan prasaran a angkutan penumpang; i. pengemb angan prasarana angkutan barang; j. pengembangan jalur perkeretaapian; k. pengembangan stasiun kereta api; l. revitalisasi dan konservasi rel mati; dan m. pengembangan sistem angkutan sungai, danau dan penyeberangan . (3) P engembangan sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b meliputi : a. pengembangan pelabuhan pengumpan; b. pengembangan kepelabuhan untuk mendukung kegiatan militer ; c. pengembangan terminal khusus minyak dan gas bumi; dan d. pengembangan terminal khusus untuk kegiatan industri.