Pasal
7
6
Arahan
kawasan perun
tukan pertambangan sebagaimana
dimaksud dalam
P
asal
65
huruf b
angka
5
terdiri dari
:
a.
p
enetapan kawasan layak tambang bahan galian mineral non logam
, mineral non logam jenis
tertentu
dan batuan dengan melalui
:
1.
pengembalian rona alam bekas area tambang;
2.
pembinaan pelaku tambang;
3.
peningkatan nilai ekonomis hasil tambang;
4.
pencegahan galian liar;
5.
pelaksanaan studi kajian ekologis kelayakan pada kawasan yang memiliki nilai ekonom
is tinggi
yang berada di kawasan lindung; dan
6.
pengelolaan lingkungan pada kawasan pertambangan
p
engendalian pada zona kawasan pertambangan
minyak dan gas bumi berupa pengelolaan
lingkungan pada kawasan pertambangan minyak
dan gas
bumi.
Tampilkan postingan dengan label Arahan kawasan perun tukan pertambangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Arahan kawasan perun tukan pertambangan. Tampilkan semua postingan
Langganan:
Postingan (Atom)