Kawasan Agropolitan sebagaimana dimaksud
pad
a
ayat (
1
) huruf b meliputi :
a.
Kecamatan Semanding;
b.
Kecamatan Palang;
c.
Kecamatan Plumpang;
d.
Kecamatan Widang; dan
e.
Kecamatan
Jatirogo.
Tampilkan postingan dengan label Kawasan Agropolitan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kawasan Agropolitan. Tampilkan semua postingan
Langganan:
Postingan (Atom)