Kawasan Minapolitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a.
Kecamatan
Bancar;
b.
Kecamatan
Tambakboyo; dan
c.
Kecam
atan Palang.
Tampilkan postingan dengan label Kawasan Minapolitan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kawasan Minapolitan. Tampilkan semua postingan
Langganan:
Postingan (Atom)