(1) Kawasan strategis dari sudut kepentingan penggunaan teknologi tinggi sebagaimana dimaksud
dalam
P
asal
50
ayat (1)
huruf c
terdiri atas
:
a.
kawasan strategis dari sudut
kepentingan penggunaan teknologi tinggi
sebagai KSP; dan
b.
k
awasan strategis dari sudut
kepentingan penggunaan teknologi tinggi
sebagai KSK.
(2)
Kawasan strategis dari sudut kepentingan penggunaan teknologi tinggi sebagai KSP sebagaimana
dimaksud pada ayat (
1
) huruf a
meliputi :
a.
k
awasan pertambangan minyak dan gas bumi
Tuban dan sekitarnya
; dan
b.
k
awasan Pembangkit PLTU Tanjung Awar
-
awar di Kecamatan Jen
u.
(3)
Kawasan strategis
dari sudut kepentingan
p
enggunaan
t
ekno
logi
t
inggi
sebagai KSK
sebagaimana
dimaksud
pada
a
yat (
1
) huruf
b
meliputi :
a.
pengeboran minyak
b
umi
meliputi
di Kecamatan Soko
, Rengel, dan Senori
; dan
b.
pembangkit PLTU Tanjung Awar
-
awar di Kecamatan Jenu
Tampilkan postingan dengan label Kawasan Strategis Dari Sudut Kepentingan Penggun aan Teknologi Tinggi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kawasan Strategis Dari Sudut Kepentingan Penggun aan Teknologi Tinggi. Tampilkan semua postingan
Langganan:
Postingan (Atom)